Kapolres Mukomuko Akan Sanksi Tegas Anggota Polri Yang Tidak Netral Pada Pemilu 2024

Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto, S.H, S.IK, M. H

BuliranNews. Mukomuko – Menjelang tahun politik perhelatan pemilu legislatif dan pemilihan presiden pada 2024 mendatang, Kapolres Mukomuko kembali mengingatkan kepada seluruh anggota kepolisian yang ada dijajarannya untuk tidak terlibat politik praktis dalam tahapan Pemilu 2024 sebagaimana ditegaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002

“Saya ingatkan kepada seluruh anggota kepolisian untuk tidak terlibat politik praktis dalam Pemilu, walaupun ada saudaranya yang ikut mencalonkan diri jadi Caleg. Ini sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia harus bersikap netral,” tegas  Kapolres Mukomuko,  AKBP Nuswanto, S.H, S.IK, M. H, Jumat (25/9/2023).

Read More

Ia kembali menekankan kepada personel bahwa institusi Polri dilarang berpolitik. Setiap anggota yang melanggar aturan tersebut akan memperoleh sanksi tegas.

“Sekali lagi kami peringatkan bahwa Polri bersikap netral. Polri tidak boleh berpolitik dan itu sudah diatur dalam UU dan tentunya pelanggaran terhadap tindakan itu akan mendapatkan sanksi, dan akan ditindak oleh Sie Propam,” pungkasnya.

Berdasarkan hukum netralitas Polri adalah UU no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 28 ayat (1) Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis dan ayat (2) Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

Selain itu ada aturan lain yakni Peraturan Kapolri (perkap) no 14 tahun 2011 tentang kode etik Profesi Polri pasal 6 huruf h berbunyi setiap anggota Polri wajib bersikap netral dalam kehidupan berpolitik dan pasal 12 huruf (E) berbunyi setiap anggota Polri dilarang melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Baca Juga  Sumbar Terancam Sanksi Disinsentif Anggaran Akibat Capaian Vaksinasi Covid 19 di Bawah 70 Persen,

Lanjut Nuswanto setiap anggota Polri yang diduga melakukan hal-hal yang menunjukan ketidak netralan pada pemilu akan di sanksi tegas mulai dari hukuman disiplin sampai dengan kode etik.

Sikap netral Polri ini juga diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yang merupakan gubahan dari dua peraturan kapolri (perkap), yakni Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.

Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tertuang pada Pasal 4 tentang etika kewarganegaraan huruf h berbunyi setiap pejabat dalam etika kewarganegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik.

Bukan hanya itu, pada tahun 2018 saat Kapolri dijabat oleh Jenderal Tito Karnavian, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri mengeluarkan 13 aturan sebagai pedoman bagi jajaran kepolisian bersikap netral dalam Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019.

Di antara aturan tersebut, anggota Polri dilarang menggunakan atau memesan atau menyuruh orang lain untuk memasang atribut yang bertuliskan atau bergambar parpol, caleg, dan paslon.

Kemudian dilarang menghadiri, menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan partai politik, kecuali dalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.

Personel Polri juga dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala atau wakil kepala atau caleg. Dengan adanya aturan tersebut, setiap anggota Polri yang diduga melakukan hal yang menunjukkan ketidaknetralan pada pemilu akan disanksi tegas mulai dari hukuman disiplin maupun kode etik.

Di sisi lain, menghadapi tahun politik, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga memerintahkan jajarannya mampu menjadi sistem pendingin dengan melakukan sosialisasi, dan menyampaikan pesan-pesan kebangsaan kepada masyarakat maupun kepada paslon-paslon dan parpol. Polri mendorong adu gagasan, adu visi kepada para calon dan menghindari hal-hal yang mencederai tegaknya demokrasi.(Rie)

Baca Juga  Pemkab Benteng Koordinasi ke Pusat Terkait Dampak Abrasi Pantai Makin Parah

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *