Antisipasi Soal Hukum di Pileg, Hartius Siap Bela Caleg PPP

Kamalrudin, Caleg PPP untuk DPRD Provinsi Bengkulu, nomor urut 2, Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kota Bengkulu. (Kiri) bersama pengacara kondang asal minang Adv Hartius, JM S.H M.H (Kanan), Saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang diadakan oleh DPC IKM Selebar dan Kampung Melayu di Masjid Nurul Haq Simpang Bumi Ayu, Kamis (28/9/2023).

BuliranNews, Kota Bengkulu – Untuk mengantisipasi semakin panasnya persaingan Pemilu Legislatif (Pileg) yang digelar pada 14 Februari 2024, pengacara kondang asal minang Adv Hartius, JM S.H M.H yang tergabung dalam Hartius Lawyer siap membantu sebagai advokasi pembelaan hukum bila ditemukan permasalahan hukum terkait pencalonan Kamalrudin, Caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk DPRD Provinsi Bengkulu, nomor urut 2, Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kota Bengkulu.

“Dalam pileg, oligarki demokrasi dan konglomerasi  merupakan isu seksi, krusial, kompleks dan kontroversial. Jadi bukan hal yang baru, dan tabu dibicarakan,” katanya ketika ditemui seusai Maulid Nabi Muhammad SAW yang diadakan oleh DPC IKM Selebar dan Kampung Melayu di Masjid Nurul Haq Simpang Bumi Ayu, Kamis (28/9/2023).

Read More

Ia menambahkan apalagi jika dihubungkan dengan proses demokrasi elektoral maupun aktivitas media, khususnya saat peliputan berita Pemilu. Berbagai opini dan narasi critical, acapkali muncul.

Seperti demokrasi elektoral dan media massa dibajak kekuatan oligarki dan konglomerat. oligarki dan konglomerasi dapat mengancam independensi dan netralitas pemangku Penyelenggara Pemilu dan melanggar UU Pers nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers.

Maraknya politik transaksional dalam proses kandidasi dan kampanye Pemilu yang salah satunya dikontribusi oleh kelompok oligarki dan konglomerat, kehadiran oligarki dan konglomerasi di pentas demokrasi elektoral dan media dianggap wajar dan penting, dan berbagai isu seksi lainnya.

Dengan menggunakan Formula 4C yakni: critical thinking and problem solving), berpikir kreatif dan inovatif (creative thinking and innovation), berkomunikasi (communication), dan berkolaborasi (collaboration).

Baca Juga  Walikota Serahkan Bantuan 27 Unit Perahu  Untuk KUB Nelayan DDTS

Dengan adanya oligarki demokrasi, konglomerasi dan komodifikasi media maka perlu adanya pendampingan hukum terhadap caleg dan oleh karena itu sebagai sesama warga minang, dirinya merasa terpanggil untuk melakukan pembelaan terhadap Kamalrudin dari segi hukum.

Dengan berpedoman pada peraturan perundangan, dan penegakan hukum yang adil dan konsisten. Kolaborasi antara advokad dengan Caleg merupakan kerjasama yang positif. Bukan kongkalingkong atau pemufakatan jahat.

Muara dari itu semua, diharapkan terwujudnya Pemilu/Pilkada yang Luber, Jurdil dan berintegritas, sehingga  berfungsi sebagai instrumen kontrol terhadap kepentingan umum. (rie)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *