BuliranNews. Jakarta – Bupati Ir.H.Mian dan Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH melakukan audensi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia (RI) Prof. Yasonna Laoly, di kantor Kemenkumham RI Jakarta, Kamis (27/10/2022).
Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara mengusulkan untuk Pembangunan Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi di Kabupaten Bengkulu Utara, bertempat di Kantor Pusat Kemenkumham RI Jakarta.
Menteri Yasonna Laoly merespon positif usulan Bupati Bengkulu Utara untuk membangun unit kantor keimigrasian di Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara.
“Diharapkan dengan adanya Kantor Imigrasi di Kabupaten Bengkulu Utara ini, mempermudahkan masyarakat untuk pembuatan paspor baru dan pergantian paspor,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Mian mengatakan nantinya Kabupaten di Bengkulu mnjadi satu-satunya kabupaten yang akan memiliki Kantor Imigrasi.
“Nantinya kepengurusan pasport seperti haji, umrah, tenaga kerja, tidak perlu jauh-jauh ke Kota Bengkulu,”ucapnya.
Selanjutnya, ia juga menyampaikan terkait kesiapan, komitmen untuk menyediakan gedung sementara pelayanan keimigrasian sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Kemenkum HAM.
“Melalui Kantor Imigrasi ini Bengkulu Utara “terdaftar” dan dilihat dunia, tentunya makin banyak program, investor yang akan masuk ke Bengkulu Utara,” sampainya.
Turut hadir mendampingi Bupati BU, Ketua DPRD BU, Asisten II Setdakab BU, Kabag Perekonomian Setdakab BU. (Adv)