BuliranNews.Bengkulu – Mantan anggota DPRD Kota Bengkulu yang juga merupakan tokoh politik dari Partai Persatuan Pembangunan, SE menilai terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021 yang menghebohkan Provinsi Bengkulu saat ini terutama kalangan insan pers merupakan salah satu bentuk arogansi kekuasaan.
“Pergub 31 merupakan bentuk arogansi kekuasaan yang kebablasan bersembunyi dibalik undang undang,” Kata Wakil Ketua PPP Provinsi Bengkulu, Heri Ifzan. (13/03/22) melalui pesan singkat Whatsapp.
Ia juga menyayangkan Gubernur Bengkulu yang dipandangnya religius terkesan arogansi dengan cara mengkebiri kehidupan khalayak banyak terutama insan pers.
“Sangat disayangkan sekali Gubernur yang selama ini kami nilai religius terkesan arogansi kekuasaan,” Tegas Hari Ifzan. (***)