Ediansyah Minta Bawaslu Segera Tertibkan APK Dan APS

Ediansyah Hasan, SH.MH, mantan penyelenggaran dua periode Bawaslu Provinsi Bengkulu

BuliranNews, Kota Bengkulu, Sejak diumumkannya Daftar Calon Tetap (DCT) Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) tanggal 3 November 2023 lalu oleh KPU RI masih banyak ditemukan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) seperti spanduk dan baliho masih bertebaran di sepanjang jalan utama di Provinsi Bengkulu baik yang dipasang dipohon, dengan memasang tiang di pinggir jalan maupun menggunakan Billboard.

Menyikapi hal itu mantan penyelenggara Bawaslu Provinsi Bengkulu dua periode, Ediansyah Hasan, SH.MH, Senin (6/11/2023) meminta agar Bawaslu segera mengambil tindakan tegas dengan melakukan penertiban terhadap APK dan APS tersebut.

Read More

“Kalau kita lihat APK masih banyak terpasang di sepanjang jalan protokol baik dengan ukuran kecil, sedang maupun yang berukuran besar yang dipasang diBillboard,” ujarnya.

Ediansyah Hasan yang akrab disapa Bang Edi ini menjelaskan dengan adanya pemasangan baliho apalagi ditempat berbayar merupakan unsur kesengajaan dan dipasang di daerah terlarang.

Padahal dalam aturan pemasangan APK ini ketentuannya bukan saja di atur Bawaslu dan aturan KPU bahkan undang – undang pemilu   sendiri dengan jelas mengatur masalah tersebut dan tidak perlu ditafsir lagi.

Ketentuan ini dituangkan dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, yang merupakan aturan terbaru KPU RI soal kampanye peserta pemilu. Bahan APK dilarang ditempelkan atau beredar di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, dan tempat pendidikan baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi.

Baca Juga  Tokoh Tionghoa Bengkulu Siap Menangkan Caleg PPP, Kamalrudin

Bahan kampanye juga dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman serta pepohonan.

Selain itu APK juga dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, gedung dan fasilitas milik pemerintah, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. Larangan-larangan di atas termasuk pemasangan di halaman, dinding, maupun pagar.

Daftar bahan dan alat peraga kampanye ini diatur KPU di dalam Pasal 33 dan 34 Peraturan KPU yang sama. Bahan kampanye meliputi: a. selebaran; b. brosur; c. pamflet; d. poster; e. stiker; f. pakaian; g. penutup kepala.

Menindaklanjuti aturan tersebut maka  bang Edi meminta agar KPU dengan Bawaslu segera melakukan penertiban terhadap APK yang masih banyak terpasangng disepanjang jalan dan pohon.

Dengan masih banyaknya APK yang terpasang disepanjang jalan menjadi tolak ukur atas keberlangsungan pemilu yang jujur dan adil (Jurdil) dan menjadi penentu pentingnya atas tugas penyelenggara itu sendiri.

Sebagaimana kita ketahui tugas Bawaslu selain mengemban fungsi pengawasan juga melakukan fungsi penindakan yang merupakan “Electoral Justis System”.

“Tentunya sejak penetapan calon sampai akhir tahapan implementasi Electoral Justis System itu di tuntut bagi pengawas karena sudah diberikan kewenangan berdasar regulasi yang ada,” jelasnya.

Selain itu demi menciptakan ketertiban semestinya sejak DCT di tetapkan semua APK dan APS harus dibersihkan secara tuntas oleh Bawaslu bersama penyelenggara lain demi menunjukan eksistensi penyelanggara demi menciptakan rasa keadilan bagi peserta lain demi  tercipta pemilu yang damai di provinsi Bengkulu ini.(Edy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *