Polsek Selebar Tangkap Pelaku Curat, Jual Hasil Curian di Akun Forum Jual Beli

Kapolsek Selebar Kompol Hasanul Bakri

BuliranNews, Kota Bengkulu – Dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan / curat (bobol rumah) inisial M A (18) dan M D A (18) ditangkap Polisi Sektor (Polsek) Selebar, Polres Kota Bengkulu, setelah dijebak oleh korban yang pura-pura mau beli ban dan pelek motor sistim COD (Cash On Delivery) melalui akun facebook forum jual beli.

Tanpa merasa curiga, pelaku mengantar pesanan onderdil kendaraan bermotornya ke calon pembelinya yang tidak lain adalah korban.

Read More

Kapolsek Selebar, Kompol Hasanul Bakri, Rabu (20/9/2023) membenarkan pihaknya telah berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial MA (18) dan MDA (18) pelaku pencurian pembobolan rumah milik Alex Firmansyah seorang mahasiswa warga kel Betungan Kec. Selebar kota Bengkulu.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 165/IX/2023/BENGKULU/RES BENGKULU/POLSEK SELEBAR , tanggal 18 September 2023 telah terjadi pencurian dengan pemberatan.

“Pada hari senin tanggal 18  September 2023 sekitar jam 18.00 wib, pelapor pulang dari kampus UIN  menuju rumah dan melihat pintu samping rumah dalam keadaan terbuka dan melihat barang berupa 2 buah velg dan ban motor serta jaket tidak ada lagi kemudian pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke polsek Selebar,” kata Kapolsek.

Menindaklanjuti laporan korban, Opsnal Polsek Selebar langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan  dengan cara menyuruh korban untuk melihat forum jual beli Bengkulu dan saat itu korban melihat barang miliknya ada di posting di forum jual beli.

Berdasarkan arahan dan petunjuk dari petugas, korban  berpura pura memesan barang tersebut dan kemudian tawar menawar harga dan setelah terjadi kecocokan harga korban janjian dengan pelaku untuk ketemuan dan tak lama kemudian pelaku datang bersama temanya sambil membawa barang bukti.

Baca Juga  PBB Targetkan Empat Kursi DPRD Provinsi Bengkulu di Pemilu 2024

Saat pelaku muncul, polisi dibantu warga langsung mengamankan kedua pelaku atas nama MA dan MDA beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek menjelaskan kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP  dengan dugaan pencurian dengan pemberatan. (Rie)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *