Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu Amankan Bandar dan Kurir Bersama 24 Paket Sabu Siap Edar

BuliranNews, Bengkulu – Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Bengkulu yakni AR (27) dan DR (31) warga Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Dari tangan keduanya berhasil diamankan sebanyak 24 paket narkotika jenis sabu.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kompol Nuswanto mengatakan, keduanya merupakan satu jaringan dan berhasil diamankan petugas di dua TKP berbeda. Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di kawasan Jalan Telaga Dewa Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu.

Read More

Pelaku AR berhasil diamankan dengan barang bukti 1 paket narkotika yang di simpan dalam jok motor. Setelah mengamankan AR petugas langsung melakukan pengembangan dan diketahui bahwa barang tersebut merupakan barang milik pelaku DR, AR diminta untuk menjualkannya. Selanjutnya pelaku AR berhasil diamankan dikediamannya dengan barang bukti sebanyak 23 paket narkotika jenis sabu.

“Kedua pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu dari tangan keduanya. Saat ini sudah kita amankan dan lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sampainya, Senin (20/12).

Lanjutnya kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.(***)